DEMAK || jateng.journalistpolice.com – Polisi bergerak cepat dan berhasil membongkar dua kasus kriminal berdarah mengerikan yang sempat menggemparkan warga Demak dan sekitarnya.
Dalam waktu singkat, Kepolisian Resor Demak menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan hingga menewaskan korbannya.
Kasus kedua terjadi di sebuah warung di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, pada 3 September 2025 dini hari. Keributan yang awalnya hanya cekcok antara korban BS (46), warga Kudus, dengan pemilik warung EP (25), berakhir tragis.
“Setelah dipukul EP, korban dikeroyok pelaku lain. Upaya teman korban melerai malah membuat mereka ikut jadi sasaran penganiayaan,” ungkap Hendrie.
Dalam insiden itu, tiga tersangka lain ikut terlibat, yakni EA (38) dan MI (16) warga Karanganyar, serta SB (45) asal Kudus. Bahkan, sekitar 20 orang rekan tersangka ikut menganiaya hingga membuat suasana makin ricuh.
BS yang menderita luka serius di kepala dan tubuh akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Sementara lima korban lain masih menjalani perawatan medis.
Kini keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Demak. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dua kasus ini jadi perhatian serius kami. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendrie.
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari antara/jpnn