MAGELANG || jateng.journalistpolice.com – Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengaku siap menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan remaja pasca-demo rusuh akhir Agustus 2025 lalu.
Anita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi keluarga korban.
Selain Anita, LBH Yogyakarta juga melaporkan pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana.
Laporan tercatat dalam aduan bernomor SPSP2/80/IX/2025/Yanduan yang masuk pada 16 September 2025.
“Kami akan tangani secara profesional jika ada aduan tersebut,” kata Anita, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Anita mengaku belum menerima tembusan dari pelaporan itu. Anita pun membantah personelnya melakukan kekerasan terhadap demonstran.
“Kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa. Kami ikuti saja proses dari Polda,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia menegaskan, penyidik akan medalami kasus tersebut.
“Prinsipnya, hari ini, mereka ke SPKT dan laporan diterima. Apabila terbukti ya akan diproses,” kata Artanto.
Ditangkap saat Beli Bensin Eceran
Diberitakan sebelumnya, keluarga DRP (15), pelajar asal Magelang, melaporkan polisi dari Polres Magelang Kota atas dugaan penganiayaan dan doksing atau penggalian serta menyebarkan data pribadi ke Polda Jateng.
Pelaporan dibuat ibu DRP didampingi LBH Yogyakarta. DRP diakui ditangkap saat membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang. Dia dituduh ikut dalam demo rusuh.
Saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, DRP disebut dicambuk menggunakan selang, ditampar, ditendang, juga dipukul di dada. DRP dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya menilai, kasus ini mencerminkan praktik kesewenang-wenangan aparat.
“Polisi tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia dan hak anak yang diatur konvensi internasional maupun hukum nasional,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan praktik serupa yang bisa saja sudah lumrah terjadi di Polres Magelang Kota, demikian (Red)