BerandaHUKRIMPolda Jateng Tahan 2 Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Polda Jateng Tahan 2 Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

SEMARANG – JATENG  || jateng.journalistpolice.com – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menahan 2 pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB).
Dalam kasus pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana yang menyeret dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berinisial TI (49) dan inisial S (47) alias Botok, akhirnya diambil alih Polda Jawa Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua tersangka dibawa ke kota Semarang untuk ditahan di rumah tahanan Polda Jateng.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Total Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda 3 Diantaranya yang Baru

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Sabtu (1/11/2025) malam.

“Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurutnya, polisi beralasan menetapkan dua pentolan AMPB sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan Pantura karena telah menggerakkan sejumlah massa untuk memblokir jalan Pantura persisnya di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA  Bid Propam Polda Jateng Perpanjang Penahanan AKBP Basuki terkait Kasus Tewasnya Dosen Untag

“Selama aksi pemblokiran jalan, polisi menyebut telah menimbulkan kemacetan hingga 15 menit,” jelasnya.

Kedua tersangka juga dituding secara sengaja menghentikan kendaraan di jalur Pantura untuk menghambat arus lalu lintas, setelah DPRD Pati melakukan rapat Paripurna dengan hasil tidak melakukan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Polisi menilai aksi tersebut sebagian tindakan pidana sehingga kedua tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

BACA JUGA  Polda Jateng Memahami Kekecewaan Masyarakat, terkait Kasus Skandal Asmara Polisi di Kendal

Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka.

“Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  Karoops Polda Jateng Cek Sarpras SAR di Polresta Cilacap

Polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya meliputi MB (23), PJ (38) dan AS (29) ketiganya diperiksa intensif oleh polisi karena dituding membawa ketapel, gotri dan petasan. Namun, akhirnya tiga orang tersebut dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi.(Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media banyumas.tribunnews.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News