BerandaHUKRIMOknum Rekrutmen Polri Dipecat, Divonis 5 Tahun

Oknum Rekrutmen Polri Dipecat, Divonis 5 Tahun

SEMARANG – JATENG  || jateng.journalistpolice.com – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di internal institusi, menyusul kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri di Kabupaten Pemalang.

Kasus ini menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Pemalang, yakni Suratmo (56), yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh oknum berinisial WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik korban.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, bahkan diberitakan secara luas sejak Januari 2025. Korban juga sempat mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.

BACA JUGA  Polda Jateng Tegaskan Tidak Toleransi Aksi Anarkis dan Kekerasan saat Unjuk Rasa

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, pelaku juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

BACA JUGA  Sri Mulyani Menangis di Polda Jateng Anak Hilang Semalaman Saat Demo Ricuh

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana selama 5 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” ujarnya.

Artanto menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman penjara.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.

BACA JUGA  Wadir Bimnas Polda Jateng Tutup Pelatihan Satpam Gada Pratama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News