SEMARANG – JATENG || jateng.journalistpolice.com – Polda Jawa Tengah menghentikan proses aduan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan seorang mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), setelah korban mencabut laporan.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan atas dasar kesepakatan damai antara korban, terduga pelaku, dan pihak kampus.
“Iya dihentikan. Kita menghormati kesepakatan damai mereka dan juga menghormati keinginan dari pengadu,” ujar Artanto, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, aduan tersebut belum memasuki tahap penyelidikan dan masih sebatas proses klarifikasi. Bahkan, laporan polisi secara resmi belum diterbitkan.
“Perkara ini masih dalam tahap klarifikasi pengadu, belum masuk ke ranah penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial H melaporkan LT, yang merupakan senior sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), atas dugaan pelecehan seksual.
Namun, setelah dilakukan pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak dan pihak kampus, disepakati penyelesaian secara damai.
“Ada pertemuan antara pengadu, teradu, dan pihak kampus. Mereka sepakat damai dan korban setuju mencabut aduan tersebut,” kata Artanto.
Polda Jawa Tengah menegaskan tetap menghormati setiap keputusan korban, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

