BerandaINFO POLISIPolres Karanganyar Tangkap 7 Pelaku Perampasan Mobil Jasa Angkutan Barang di 3...

Polres Karanganyar Tangkap 7 Pelaku Perampasan Mobil Jasa Angkutan Barang di 3 Kota

KARANGANYAR – JATENG  || jateng.journalistpolice.com –  KEPOLISIAN Resor atau Polres Karanganyar mengungkap kasus perampasan mobil yang menewaskan seorang pria asal Demak, Farid Akhyar (54 tahun).

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa tujuh orang berhasil diringkus dalam rangkaian operasi lintas daerah yang melibatkan Tim Resmob Polres Karanganyar, Unit Reskrim Polsek Gondangrejo, dan dukungan Unit Jatanras Polres Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Polisi Wikan Sri Kadiono mengemukakan kasus ini bermula pada Minggu pagi, 2 November 2025, ketika warga menemukan korban di Jalan Ringr Road Solo–Sroyo, Plesungan, Karanganyar. Korban ditemukan dalam posisi bersila dengan kepala sujud ke tanah.

BACA JUGA  Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada 3 Kapolres Polda Jateng

Menurut informasi, saksi pertama yang menemukan korban menyebut korban sempat masih bergerak. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gondangrejo. Namun saat petugas tiba, korban ternyata sudah meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Moewardi Solo.

“Dari Polsek dan Inafis melakukan pemeriksaan. Saat itu pada tubuh korban, tidak ditemukan kartu identitas. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas korban dan menghubungi keluarganya yang beralamat di Demak,” ungkap Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat, 28 November 2025.

Keterangan dari keluarga mengungkapkan bahwa korban pada hari Kamis, 29 Oktober 2025, saat di rumah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku akan menyewa sopir beserta kendaraannya untuk mengangkut barang dari Solo.

BACA JUGA  Wakapolda Jateng Cek Posyan Rest Area 338A Pekalongan

Setelah itu korban pamit dengan keluarga akan ke Solo mengambil barang sesuai pesanan tersebut. Namun, beberapa hari setelah korban pergi, keluarga korban tidak mendapatkan kabar dari korban.

“Nomor handphone korban pun tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Hingga akhirnya pada Minggu, 2 November 2025, mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Wikan.

Dari situ diketahui bahwa Mobil Mitsubishi L300 milik korban yang sebelumnya dibawanya juga hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan intensif sejak hari kejadian. Berbagai keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan hingga mengarah pada identitas para pelaku.

BACA JUGA  Sri Mulyani Menangis di Polda Jateng Anak Hilang Semalaman Saat Demo Ricuh

Selama hampir satu bulan penuh tim melakukan pengejaran lintas wilayah. Alhamdulillah, tujuh pelaku yang terlibat sudah berhasil diamankan,” kata Wikan.

Penangkapan para pelaku dilakukan dalam tiga tahap dengan lokasi di tiga kota berbeda. Tahap pertama berlangsung pada 11 November 2025 di Depok, ketika polisi menangkap Benny Setiawan. Dari tangan Benny, polisi menyita satu unit Toyota New Avanza yang diduga terkait aktivitas jaringan pelaku.

Tahap kedua dilakukan pada 20 November 2025 di Malang. Empat orang penadah, yakni Iswahyudi, Imam Efendi, Ahmad Hambali, dan Didik Hermawan, ditangkap. Polisi juga menemukan mobil Mitsubishi L300 milik korban di lokasi ini.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Total Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda 3 Diantaranya yang Baru

Rangkaian pengejaran berakhir pada 27 November di Cibinong, Bogor, ketika polisi menangkap dua pelaku utama, Sutrisno dan Susanto. Dari keduanya, polisi mengamankan botol kaca berisi cairan diduga obat bius serta empat telepon genggam.

Wikan mengungkapkan modus para pelaku dalam aksi kejahatan mereka. Diketahui pelaku menghubungi korban pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk menyewa mobil angkut dengan alasan untuk mengambil barang di Solo.

Pelaku mengetahui nomor telepon korban dari papan pengumuman yang dipasang di bak belakang Mitsubishi L300 milik korban yang selama ini memang melayani jasa angkut barang.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Tekankan Karier dan Lingkungan di Upacara Kenaikan Pangkat

Korban kemudian berangkat sekira pukul 09.00 WIB, dan menuju Semarang untuk bertemu Benny, Susanto, serta Sutrisno. Ketiga pelaku menemui korban dan ikut ke Solo menggunakan mobil rental jenis Toyota Avanza.

“Korban sempat bertemu tiga pelaku di Semarang, lalu bersama-sama ke Solo. Sempat mampir Palur diajak makan soto, tapi makanannya (korban) dicampur obat penenang,” tutur Wikan.

Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian dibawa oleh pelaku ke arah jalan Ring Road, lalu dibuang di sebuah warung kosong. Pelaku kemudian membawa kabur mobil jenis L300 itu ke Jawa Timur.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Sumur Minyak Ilegal, 3 Pelaku Diciduk

“Korban diletakkan di lokasi penemuan, mobil dibawa ke Malang lalu di jual ke orang lain, dan dijual lagi. Dijual Rp 30 juta,” ucapnya.

Wikan mengatakan, menurut pengakuan pelaku, korban diketahui masih hidup saat dibuang. Komplotan pelaku ini diketahui ternyata sering melakukan aksinya dengan modus serupa. Mereka berkeliling ke kota-kota untuk mencari korban secara acak.

Dari beberapa TKP yang pernah dilakukan dengan modus yang sama, korbannya tidak meninggal. Sehingga pelaku pun tidak menyangka jika korban Farid meninggal dunia. Sebab korban tidak dianiaya oleh pelaku.

BACA JUGA  Polda Jateng Janji Transapran Usut Kasus Salah Tangkap Anak Petani di Blora

“Dianiaya secara langsung tidak, tapi hasil autopsi ada tekanan di tubuh korban. Itu didapat saat membawa korban ke dalam mobil dan dibuang,” ungkap Wikan.

Dalam kasus tersebut, Wikan mengatakan dua pelaku utama diduga berperan langsung dalam aksi yang menewaskan korban. Sementara itu, satu tersangka lain ditetapkan sebagai ikut serta, dan empat orang lainnya merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Setelah di Karanganyar, dia melakukan tindak pidana serupa di Gresik. Total sudah 6 kali melakukan,” katanya.

BACA JUGA  Wah! Kasus Chiko Skandal SMANSE Naik ke Penyidikan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi botol kaca berisi cairan diduga obat bius, empat telepon genggam, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Mitsubishi L300 milik korban.

Atas perbuatan mereka, Wikan mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sumber: msn.com

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News