SEMARANG – JATENG || jateng.journalistpolice.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pengeboran minyak dan gas bumi (migas) ilegal di wilayah Blora dan Rembang.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran dan produksi minyak tanpa izin di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek beberapa titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyampaikan tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (50) warga Blora, serta B (34) dan K (51) yang merupakan warga Rembang.
“Ketiganya kami amankan dari lokasi berbeda yang digunakan untuk aktivitas pengeboran dan produksi minyak tanpa izin,” ujar Djoko, Selasa (14/4/2026).
Lokasi pertama berada di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora pada 3 Maret 2026. Di tempat ini, petugas menemukan aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga ilegal.
Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lain pada 6 April 2026, yakni di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora, serta Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Rembang. Di lokasi terakhir, polisi juga menemukan tempat penampungan (stockpile) minyak mentah.
Djoko menjelaskan, para pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus penyedia dana kegiatan pengeboran. Mereka berdalih lokasi tersebut merupakan sumur tua yang terbengkalai, namun hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas dilakukan di titik baru yang tidak memiliki izin resmi.
Minyak mentah hasil pengeboran ilegal itu tidak disalurkan kepada pihak resmi seperti Pertamina, melainkan ditimbun sambil menunggu pembeli atau investor.
“Dari keterangan pelaku, hasil produksi masih ditimbun dan rencananya akan dijual ke pihak lain di luar kontrak kerja sama resmi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin bor, menara rig, puluhan pipa pengeboran, mesin penggerak, hingga ribuan liter minyak mentah yang ditampung dalam kempu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 52 terkait eksploitasi migas tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber: detik.com

