PATI – JATENG || jateng.journalistpolice.com – Dua tokoh pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Supriyono alias Botok dan Teguh akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya ditangkap usai aksi mengawal pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, Polda Jateng telah mengambil alih penyidikan lebih lanjut perkara ini.
“Seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut oleh Polda Jateng.
Kapolresta mengatakan, kedua tersangka dinilai melanggar pasal 192 ayat 1 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Botok dan Teguh diamankan pasca aksi mengawal sidang paripurna hak angket pada Jumat (31/10).
Dimana setelah upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo gagal dilakukan, ribuan massa bergerak ke arah jalan pantura dan diduga berupaya melakukan pemblokiran.
Polresta Pati menyebut, aksi pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Petugas mendapati informasi adanya kemacetan di lapangan, Polisi kemudian turun ke lapangan dan melihat adanya dugaan penghambatan arus lalu lintas.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati pun segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang diduga digunakan untuk memblokir jalan. Selain itu juga dua ponsel merek berbeda milik para pelaku.
Ia menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Jaka menyebut kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
“Polresta Pati juga memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum,” demikian katanya. (Red)
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media muria.suaramerdeka.com

